Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi
Perda No. 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Midal Daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka pengaturan mengenai Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi perlu diperbaharui dan disempurnakan.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 118 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha dan anak perusahaan; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal dan saham; organ PT. PETRO MUBA (PERSERODA) dan pegawai; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mencabut Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi; Perda No. 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Midal Daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba; Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
19 hlm, 4 lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.13, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah kemudian sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan kesehatan dapat dipungut retribusi dengan perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/87/MENKES/SK/VI/ 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO. 13, TLD NO. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Reklame.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, peentapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 7, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 109; TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur dan utilitas, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun2004 Nomor 67); Serta Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001)
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi kebijakan umum yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
36. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor
103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor
5/E);
37. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104);
38. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/D);
39. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/D);
40. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber- Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 9/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/D);
41. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
42. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
43. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7/E);
44. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
45. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 1/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor1/B);
46. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor 5/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 2/B);
47. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
13/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 3/B);
48. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/B);
49. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 5/B);
50. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/B);
51. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor 9/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7/B);
52. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
10/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 8/B);
53. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor 11/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B);
54. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/C);
55. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/C);
56. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 14/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 3/C);
57. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 15/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/C);
58. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 16/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/C);
59. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 17/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/C);
60. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/C);
61. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi
Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 19/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 8/C);
62. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi
Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 20/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/C);
63. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 21/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/C);
64. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 22/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 11/C);
65. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 4/E);
66. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
13/A);
67. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2012 Nomor 1/C);
68. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C);
69. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 3/C);
70. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 4/C);
71. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C);
72. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 6/C);
73. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
2/E);
74. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang” Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2012 Nomor 3/E);
75. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 22/A);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.1.292.933.324.161,00 diubah bertambah sejumlah Rp.265.498.031.894,47 sehingga menjadi Rp.1.558.431.356.055,47
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat dalam bidang perbankan, Pemerintah Kabupaten Boyolali bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait besaran penyertaan modal dan sumber penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pegelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Materi Pokok: Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah,
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan BMD pada OPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jumlah Halaman: 57 HLM; Penjelasan : 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera; bahwa anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan perlakuan salah dalam lingkup rumah tangga, lingkungan pendidikan dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental dan anak korban perlakuan salah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009 ; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak Anak; Hak-Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Tanggung Jawab Dan Tugas Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Partisipasi Anak; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat