Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2012

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.1.292.933.324.161,00 diubah bertambah sejumlah Rp.265.498.031.894,47 sehingga menjadi Rp.1.558.431.356.055,47

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 13/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan