Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telha disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 30 Juni Tahun 2011.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. DOnggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No.9 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Daerah sejumlah Rp651.446.048.436,00, Belanja Daerah sejumlah Rp 665.573.502.356,00 dan Defisit sejumlah Rp14.127.453.920,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan
kemanfatan bagi perkembangan
perekonomian di Kabupaten Tanah
Laut, mewujudkan good corporate
governance, memaksimalkan
keuntungan, meningkatkan kemampuan bersaing dan dalam
rangka upaya penyehatan,
perbaikan kondisi internal,
memperbaiki kinerja serta
meningkatkan nilai perusahaan
daerah, maka perlu mengambil
langkah strategis dengan
melakukan restrukturisasi regulasi
dengan melakukan penyesuaian
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah dan
perubahan badan hukum dari
Perusahaan Daerah menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah,
serta melakukan diversifikasi usaha
pada Perusahaan Daerah PD.
Baratala Tuntung Pandang; bahwa berdasarkan Pasal 114
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perubahan badan
hukum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum
Perusahaan Daerah PD. Baratala
Tuntung Pandang Menjadi PT.
Baratala Tuntung Pandang
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA), yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Badan Hukum dan Nama;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Kerja Sama dan Pinjaman
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusda di Kabupaten Tanah Laut
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun
2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusda di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor
13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pembentukan Perusahan Daerah Baratala
Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2005 Nomor 6) sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini maka masih berlaku.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dimana biaya cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum;
Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dab Besarnya Tarif;
Srtuktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2015
kerjasama desa harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah desa dan pihak yang bekerjasama dengan desa,kerjasama desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada desa sehingga perlu dilakukan dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan,sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat
mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kerjasama Desa,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Rencana Kerja Sama Desa
7.Jangka Waktu
8.Perubahan Atau Pembatalan Kerja Sama Desa
9.Berakhir Nya Kerja Sama Desa
10.Penyelesaian Perselisihan
11.Pembiayaan
12.Tugas Dan Tanggung Jawab
13.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13, TLD No.13, LL KOTA PONTIANAK : 58 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1971, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 6 Tahun 2010, Perpres No. 83 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Staf Ahli, dan Eselon Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
25 halaman dan 33 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah, khususnya golongan Retribusi Jasa Umum mengamanatkan pengaturan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1). Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 18. Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
2). Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
3) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
5) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Hewan;
6) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
7) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan
Pasar;
8) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Negara;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2014 No.13/ TLD No.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kendal, perlu diselenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dengan pendekatan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. bahwa perkembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan semakin kompleks baik dari segi jumlah, jenis maupun bentuk pelayanannya, maka griya sehat sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perda Kab kendal No 8 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum
ABSTRAK:
penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan,pemasangan/penempatan alat penerangan jalan harus dilakukan secara adil dan merata pada ruas jalan dan tempat fasilitas publik untuk memberikan nilai tambah bagi aktivitas masyarakat dalam hubungan sosial kemasyarakatan,sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Pengelolaan
3.Pengelola Pju
4.Lokasi Penerbangan
5.Alat Penerangan Jalan Umum
6.Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
7.Izin Pemasangan Lpju Secara Swadaya Di Wilayah Desa/Kelurahan
8.Pemeliharaan Alat Pju
9.Penggantian Dan Atau Pemindahan Lpju
10.Pelayanan Pju
11.Beban Biaya Pju
12.Program Hemat Energi Dalam Pju
13.Peran Serta Masyarakat
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
16.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat