Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kerjasama Desa,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Rencana Kerja Sama Desa 7.Jangka Waktu 8.Perubahan Atau Pembatalan Kerja Sama Desa 9.Berakhir Nya Kerja Sama Desa 10.Penyelesaian Perselisihan 11.Pembiayaan 12.Tugas Dan Tanggung Jawab 13.Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat