Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2015

Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kerjasama Desa,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Rencana Kerja Sama Desa 7.Jangka Waktu 8.Perubahan Atau Pembatalan Kerja Sama Desa 9.Berakhir Nya Kerja Sama Desa 10.Penyelesaian Perselisihan 11.Pembiayaan 12.Tugas Dan Tanggung Jawab 13.Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan