Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1223/DPPKAD/2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp727.438.349.206,00, Belanja Daerah sebesar Rp778.555.615.260,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp59.659.697.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp8.542.430.946,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan dasar setiap penduduk di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan
dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten
Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk
desa melalui pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Tujuan pembentukan desa selelos Kecamatan Gangga Kabupaten lombok
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No 13 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BENUO TAKA
ABSTRAK:
a. bahwa BUMD perlu menumbuhkan budaya korporasi dan
profesionalisme antara lain pembenahan, pengurusan dan
pengawasan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good coorporate governance) melalui
langkah-langkah restrukturisasi perusahaan, prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,
seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum
Daerah Benuo Taka;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang selanjutnya disebut Perumda Benuo Taka adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah secara optimal dan terukur;
c. meningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Perda PPU No 4 tahun 2003; Perda PPU No 12 tahun 2012
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan
Daerah yang baik diperlukan pengaturan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel,
transparan, memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan;
b. bahwa seiring perkembangan peraturan
perundang-undangan, dan adanya tuntutan kebutuhan
serta kebijakan dalam mendukung penyelenggaraan
pengelolaan keuangan daerah, maka pengaturan
pengelolaan keuangan daerah yang selama ini
didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan penataan kembali
agar terjalin harmonisasi dan sinkronisasi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai
tata cara penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi Pokok: menagtur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah pada kabupaten tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; jabatan pengelolla keuangan daerah ; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD; APBD; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; Surplus dan Defisit; Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Prioritas Platform Anggaran Sementara; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 120 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD T ahun
Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD Kota Pangkalpinang TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar
Rp 890.703.385.044,00 (delapan ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus tiga
juta tigaratus delapan puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) yang
bersumber dari: pendapatan asli; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp935.086.606.670,00(sembilan ratus tigapuluh lima milyard delapan puluh
enam juta enam ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri
atas: Belanja operasional; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp48.383.221.626,00(empatpuluh delapan milyard tiga ratus delapan puluh
tiga juta dua ratsu dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah),
yang terdiri atas Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran
belanjadaerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyard tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan
terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyar tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 16 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Walikota Pangkalpinang menetapkan peraturan Walikota Pangkalpinang
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
PDAM Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033. Cakupan pelayanan PDAM
Tirta Mahakam saat ini baru mencapai 65.03%, sehingga untuk mencapai target masih diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Terdapat Barang Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh PDAM Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda No.20 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang: ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran serta pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Maka perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 8 ayat 3;
2. merubah Pasal 51 ayat 2;
3. merubah Pasal 54;
4. merubah Pasal 61 ayat 4;
5. merubah Pasal 61 ayat 5;
6. merubah Pasal 99 ayat 5;
7. merubah Pasal 106
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendaptatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat