Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber penerimaan Kota Parepare untuk
melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan dalam
mempercepat dan mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera,
adil, dan Makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jenis pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu potensi daerah sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah disebutkan bahwa untuk seluruh jenis
pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA
BAB VI : KERAHASIAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
BAB IX : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor
70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 71) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2011 tantang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 75) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 2);
d. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 79) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor
3);
e. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 80) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 4);
f. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 81) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun
2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017
Nomor 1);
g. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 83) sebagaimana telah
diubah dengan:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2017 Nomor 2);
h. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 84) sebagaimana telah
diubah dengan:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2016 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 11);
i. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 85) sebagaimana telah
diubah dengan :
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2022 Nomor 1);
j. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 94) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018
Nomor 6);
k. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 97)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor
7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 7);
l. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 98) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 8);
m. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak
Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 102) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare
Tahun 2018 Nomor 9);
n. Peraturan Walikota Parepare Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2011 Nomor 15);
o. Peraturan Walikota Parepare Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Dalam Pengenaan Pajak Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Tanah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor
38);
p. Peraturan Walikota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Prosedur Dan
Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame Kota Parepare (Berita Daerah Kota
Parepare Tahun 2012 Nomor 2);
q. Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2012 tentang Sistem Dan
Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota
Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 43);
r. Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Parepare Tahun
2013 Nomor 26);
s. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2014 Nomor 8);
t. Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Parepare
(Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2014 Nomor 12);
u. Peraturan Walikota Parepare Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015
Nomor 6);
v. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Berita Daerah Kota
Parepare Tahun 2015 Nomor 8);
w. Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015
Nomor 9);
x. Peraturan Walikota Parepare Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet (Berita Daerah Kota Parepare
Tahun 2015 Nomor 18);
y. Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan :
1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 24);
2. Peraturan Walikota Parepare Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 19);
3. Peraturan Walikota Parepare Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor 16);
z. Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif
Akomodasi Ruang Perawatan Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Kota
Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor 35);
aa. Peraturan Walikota Parepare Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tarif Akomodasi Ruang Perawatan Kelas II, Kelas I, VIP Bangsal, VIP Utama dan Super VIP Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makassau Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2020 Nomor
50),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
134
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penampungan sementara barang hasil bumi yang akan
diperdagangkan keluar daerah Kabupaten Mamasa, perlu adanya pangkalan hasil bumi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Surat Asal Barang dari Pangkalan Hasil Bumi keluar Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Privinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Acara Pungutan Retribusi Daerah;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Tarif, Pengelolaan Pangkalan, Ketentuan Pidana terhadap retribusi pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999, materi muatan dan besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perekonomian sekarang ini, maka perlu dilakukan revisi dan peninjauan kembali terhadap materi dan besara retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, yang meliputi: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; SURAT PENDAFTARAN, PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEBERATAN ; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1999 Nomor 11) dan Peraturan Pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan
untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dan dapat memungut retribusi
tempat pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran,
tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif;
tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan;
pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 13 Tahun 2011
PERDA Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Perubahan Pertama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BANGKA TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 – 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2021 – 2025;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2011 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa
untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh
dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat,
dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang
bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar desa dalam membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008,
namun Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/ kota, sebagian diperuntukkan bagi desa yang
merupakan Alokasi Dana Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya dan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.O7/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-l/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa, maka perlu menyesuaikan kembali penggunaan Dana Gampong sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 18A, Pasal 18B; Pasal 18C; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat