PERDA Kota Banjar No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar
Mengubah :
PERDA Kota Banjar No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka mendukung tugas Bupati melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah; bahwa untuk untuk membantu Bupati dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Lingkungan Hidup; Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Inspektorat;
Rumah Sakit Umum Daerah “ RAA. Soewondo”; Rumah Sakit Umum Daerah “ Kayen “; Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
Kantor Penelitian dan Pengembangan; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2001
Pajak - Pengambilan - Pengolahan - Bahan Galian - Golongan C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penetapan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi dinas khususnya bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas perda kabupaten mukomuko no 9 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten mukomuko yang diubah menjadi perda kabupaten mukomuko no 10 tahun 2012 dan ketentuan yang diubah terdiri dari ketentuan pasal 15 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemimpin pemerintah desa yang berintegritas dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan
demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, perlu
adanya suatu payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan dan
pemberhentian kepala desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47
Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun
2014; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa melalui tahapan persiapan,
pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemberhentian Kepala Desa,
terdiri atas pemberhentian dan pemberhentian sementara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil tidak lagi menjadi Obyek pungutun Retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan dlengan kondisi saat ini;
Bahwa tarif Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi diubah dari pola minimal kepada pola maksimal disamping itu termasuk penghitungan Retribusi adalah tinggi bangunan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan paa Pasal 14, 15, 16, 17, 18, dan 19, 60 serta Pasal 2 ayat (2) huruf c
2. Penambahan Pasal 6a dan 60a
3. Pengubahan pada Pasal 58, 59
4. Penyempurnaan pada Pasal 65
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuh syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan PJU Dan PJL; Lokasi dan Bentuk Pelayanan; Pengadaan PJU Dan PJL; Pemeliharaan PJU Dan PJL; Bebaj Biaya PJU Dan PJL; Larangan; Pengawasan PJU Dan PJL; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015
a. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi memiliki peranan strategis untuk dapat mengakselerasi pembangunan melalui pendekatan kewilayahan yang berbasis kebutuhan dalam upaya pengembangan daerah;
b. bahwa upaya peningkatan kapasitas, fungsi dan pengembangan sistem jaringan jalan memerlukan penyelenggaraan jalan yang dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan perundang-undangan di daerah berkaitan dengan jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten; Wewenang Penyelenggaraan Jalan Desa; Jalan Umum; Jalan Khusus; Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian jalan; Penamaan Jalan; Pengadaan Tanah; Izin, Dispensasi, Rekomendasi dan Pemanfaatan Jalan; Penatausahaan Jalan; Peran Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2011
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat