Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten; Wewenang Penyelenggaraan Jalan Desa; Jalan Umum; Jalan Khusus; Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian jalan; Penamaan Jalan; Pengadaan Tanah; Izin, Dispensasi, Rekomendasi dan Pemanfaatan Jalan; Penatausahaan Jalan; Peran Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat