Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015

Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten; Wewenang Penyelenggaraan Jalan Desa; Jalan Umum; Jalan Khusus; Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian jalan; Penamaan Jalan; Pengadaan Tanah; Izin, Dispensasi, Rekomendasi dan Pemanfaatan Jalan; Penatausahaan Jalan; Peran Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan