Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemberhentian Kepala Desa, terdiri atas pemberhentian dan pemberhentian sementara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat