Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemberhentian Kepala Desa, terdiri atas pemberhentian dan pemberhentian sementara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 3722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan