Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
12 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
LD.2013/12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjar No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan