Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar
menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan
kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada
kepentingan umum;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan,
maka diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penyelenggaraan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Subjek dan Objek Perizinan;
5. Pengelompokan Jenis Perizinan;
6. Prosedur Perizinan;
7. Wewenang Penetapan Izin;
8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan;
9. Standar Pelayanan Perizinan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penegakan Hukum;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008
retribusi - RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin langkanya tanah sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk dan pembangunan, maka perlu pengaturan tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat, maka dalam penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat perlu diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel dengan mendasarkan pada aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dan dengan adanya perkembangan di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman sudah tidak sesuai keadaan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penunjukan dan penetapan tanah untuk keperluan tempat pemakaman dan pengabuan mayat, pembatalan hak, pengelolaan tempat pemakaman, krematorium, penutupan dan pemindahan lokasi, nama subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutanm masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pengecualian, sanksi adminitrasi, pelarangan, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1993 dicabut
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA 4. PENDAFTARAN PENDUDUK 5. PENCATATAN SIPIL 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan perizinan minuman beralkohol yang merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral bangsa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Prp Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Men-Kes/Per/II/1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Klasifikasi, Jenis dan Standar Mutu, Perizinan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang Dilarang, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap bahan baku industri perkayuan baik local maupun nasional, maka kayu dari hasil pemanfaatan hutan hak diharapkan dapat memenuhi sebagian kekurangan kayu dari hutan alam. Bahwa pemanfaatan hasil hutan berupa kayu merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan hutan hak, sehingga perlu diatur perizinannya agar tidak terjadi pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan hak secara melawan hukum. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum : UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 45 Tahun 2004; Peraturan Kemenhut : P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Kemenhut : P.51/Menhut-ll/2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tata Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat;
4. Kewajiban Pemegang IPKR;
5. Pengangkutan;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Sanki Administrasi;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - PENGASI BARU - KARANG PANDAN - KECAMATAN BATANG MERANGIN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PENGASI BARU DAN DESA KARANG PANDAN DI KECAMATAN BATANG MERANGIN
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batang Merangin;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Pengasi Baru dan Desa Karang Pandan di Kecamatan Batang Merangin, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015 - 2025 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu menetapkan juga mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, pendanaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif serta retribusi pelayanan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
81 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Strategi pemberdayaan Petani dilakukan
melalui kelembagaan untuk memperkuat tatanan
struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah
yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat
daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Bentuk Kelembagaan, Pembentukkan Kelembagaan Petani, Hak dan Kewajiban, Bantuan untuk Kelembagaan Petani, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Pengurus kelompok akan digantikan apabila salah seorang pengurus Poktan
meninggal dunia dan melakukan suatu perbuatan pidana yang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani.
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/No 12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat