Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008

Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Klasifikasi, Jenis dan Standar Mutu, Perizinan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang Dilarang, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
17 November 2008
Tanggal Pengundangan
17 November 2008
Tanggal Berlaku
17 November 2008
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan