Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu menetapkan juga mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, pendanaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif serta retribusi pelayanan sampah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat