Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terhutangnya Pajak, Ketentuan Bagi Pejabat, Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembentulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kadaluarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG
ABSTRAK:
Organ dan kepegawaian pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang;
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi , sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 1985;
Perda ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, meliputi: Walikota; Direksi; Dewan Pengawas; Kepegawaian; Dana Pensiun; Staf Ahli; Asosiasi; Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan Pelaksanaan dari Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan
ketentuan Bab IV Pasal 9 peraturan menteri dalam negeri
nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan,
pengabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan
maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan
status desa linomoiyo kecamatan oheo, Desa Asera Kecamatan
Asera dan Desa Bende Kecamatan Motui menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan
tentang perubahan status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo,
Desa Aser Kecamatan Asera dan Desa Bende Kecamatan Motui
menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
ketentuan umum
perubahan status
luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk
ibu kota kecamatan
kedudukan, tugas pokok dan fungsi
susunan organisasi
tata kerja
keuanganDalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status
3. Luas Wilayah, Jumlah Desa Dan Jumlah Penduduk
4. Ibu Kota Kecamatan
5. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
6. Susunan Organisasi
7. Tata Kerja
8. Keuangan
9. Lembaga Kemasyarakatan
10. Pembinaan Dan Pengawasan
11. Ketentuan Peralihan Dan Penutup
pembinaan dan pengawasan
ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penempatan lokasi pembangunan Menara dan pemanfaatan menara telekomunikasi secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta telah memenuhi aspek hukum, persyaratan administratif dan teknis, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap kegiatan pembangunan menara telekomunikasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; KM Nomor 49 Tahun 2000; KM Nomor 10 Tahun 2005; Perkominfo Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/04/2008; Perkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas, Tujuan,dan Ruang Lingkup; Pembangunan Menara; Penggunaan Menara Bersama; Prinsip Penggunaan Menara Bersama; Pengecualian; Izin Mendirikan Bangunan Menara; Program Pertanggungan; Pemeliharaan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Kewajiban; Ketentuan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 180 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewu
judkan kemandirian daerah. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga harus diatur dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 37 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Permenkeu Nomor 147/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan,
tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapaan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
16 Hlm; Penjelasan : 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana, pajak air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kabupaten Bulukumba;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Kota Depok perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat
dan Nasional;
b. bahwa rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis Organisasi
Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, tata cara penyusunan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari 126 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Tahapan Dan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP DAERAH), Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM DAERAH), Penyusunan Rencana Strategis OPD (RENSTRA-OPD), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Penyusunan Rencana Kerja OPD (RENJA-OPD), Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Indikator Dan Target Kinerja Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KOTA MANADO2011/NO.2; TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat