Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapaan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat