Dalam peraturan ini mengatur tentang : ketentuan umum perubahan status luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk ibu kota kecamatan kedudukan, tugas pokok dan fungsi susunan organisasi tata kerja keuanganDalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status 3. Luas Wilayah, Jumlah Desa Dan Jumlah Penduduk 4. Ibu Kota Kecamatan 5. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi 6. Susunan Organisasi 7. Tata Kerja 8. Keuangan 9. Lembaga Kemasyarakatan 10. Pembinaan Dan Pengawasan 11. Ketentuan Peralihan Dan Penutup pembinaan dan pengawasan ketentuan peralihan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat