Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No.19 Tahun 1997
UU No. 14 tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 27 Tahun 1983
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Retribusi Penjualan Usaha Daerah dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU o. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori Dan
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan, guna meningkatkan kinerja
yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sasaran, pelaksanaan penyertaan modal daerah, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD
menyebutkan bahwa tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2011 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi jenis Pajak Kabupaten. Bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup, sistem, dan prosedur terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menetapkan tata cara pengurusan, pembayaran, pendaftaran, pelaporan, penagihan, pengurangan BPHTB, beserta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarnya. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penyidikan serta wewenang penyidik di bidang perpajakan daerah, dengan tujuan mengatur dan menegakkan kedisiplinan serta kepatuhan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SORONG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DISTRlK, KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan merupakan tanggung jawab Pemerintah yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dibentuknya daerah otonomi baru (pemekaran) dalam Wilayah Kabupaten Sorong maka Perda Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong dirubah dan disesuaikan sebagai daerah bawahan Pemda Kabupaten Sorong;
c. bahwa guna mempercepat Proses Pelayanan kepada masyarakat di Distrik Klabot maka pusat pemerintahan Distrik Klabot yang berkedudukan dikampung Buk dipandang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2011.
Perda ini memiliki 15 halaman dan 7 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat