RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD
menyebutkan bahwa tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
- 3 hal
|