Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2011
Tanggal Berlaku
17 Juni 2011
Sumber
LD.2011/No. 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan