Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. , TLD NO. , LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03
Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah,penyusunan dan pelaksanaannya masih
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan
urusan Daerah dan pedoman pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,maka
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah,perlu dicabut dan mengatur kembali Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
Undang- Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10, TLD NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah KabupatenKota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Galian Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 22 Tahun 2010; PP Nomor 23 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008;
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan keuangan negara, PERDA, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pertambangan Mineral dan Batubara, Pajak Daerah, Pajak Daerah, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengelolaan Keuangan Daerah, Wilayah Pertambangan, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Pembinaan dan Pengawasan, Jenis Pajak yang Dibayar, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi kewenangan memungut Retribusi Perizinan Tertentu yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen KKP No. PER. 12/MEN/2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi dan Tempat Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan Retribusi; Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi; Pengelola Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 33 Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
19 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 48 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan pengujian kendaraan bermotor, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna
menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang sekalfgus peningkatan pendapatan asli daerah perlu mengatur penggunaan parkir di tepi jalan umum. untuk memberikan pelayanan penggunaan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3209 );
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 5059);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007 Nomor 110 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1),
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PUNGUTAN
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. INSENTIF PEMUNGUTAN
14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, KEBERATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
17. KADALUWARSA PENAGIHAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
PERDA - RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011 - 2031
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah
Kabupaten Banyumas, pemanfaatan ruang wilayah yang
meliputi darat, laut, dan udara serta sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya merupakan satu kesatuan perlu
dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan
masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan secara serasi, selaras,
seimbang, berdaya guna, dan berhasil guna dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata
ruang wilayah kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
Ruang Lingkup - Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Rencana Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
188 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat