Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2011

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan keuangan negara, PERDA, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pertambangan Mineral dan Batubara, Pajak Daerah, Pajak Daerah, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengelolaan Keuangan Daerah, Wilayah Pertambangan, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Pembinaan dan Pengawasan, Jenis Pajak yang Dibayar, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2011
Tanggal Berlaku
26 Mei 2011
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan