Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kota Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan BPP; wewenang, tugas dan fungsi BPP, susunan organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.39, TLD NO.4049, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai
ABSTRAK:
Stadion Olahraga Murakata Barabai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan aset yang potensial bagi pemasukan pendapatan asli daerah,dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pemungutan ,retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Keputusan menteri kehakiman Nomor M – 04 – PW.03 Tahun 1984 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama,Objek Dan Subjek Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Tata Cara Pemakaian
5.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7.Wilayah Pemungutan
8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
9.Pembinaa/Pengawasan
10.Sanksi Administrasi
11.Penagihan
12.Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2011
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2011 Nomor 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. KUA tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2011;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2010;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 10 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp.1.789.336.724.066,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap peraturan daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Parkir sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pejak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wlayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insenstif pemungutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, maka retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang mengatur tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sikka Nomor 28 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol; V. Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Prinsip dan Sasarann dalam Penetapan Tarif; IX. Peninjauan Tarif; X. Pemungutan Retribusi; XI. Keberatan; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; XV. Pemanfaatan; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. ketentuan Khusus; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2011.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; Meliputi Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lajut dengan Peraturan Bupati.
7 hlmn; 2 lmprn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN DONDO BARAT DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk kelurahan pada Lingkungan I Kelurahan Dondo;
bahwa lingkungan I memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Dondo Barat di Kecamatan Ampana Kota;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 25 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang embentukan Kelurahan Dondo Barat di Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat