Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp.1.789.336.724.066,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat