PT Bpdm - PENYERTAAN MODAL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.39, TLD NO.4049, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1999.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
|