rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NOMOR.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-U
ndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Tahun 2024-2054;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPPLH, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
184 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024
PERDA Prov. Lampung No. 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 35 Tahun 2023; PERPRES Nomor 87 Tahun 2014; PEMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PEMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan PERDA Ini Adalah menetapkan mengenai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 211 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan
yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Kota Salatiga mempunyai kewajiban
melaksanakan kebijakan penanaman modal untuk
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan jumlah
usaha yang dapat membantu masyarakat dalam
menciptakan pekerjaan sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Dasar, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Penyelenggaraan, Promosi, Pengembangan Penanaman Modal bagi UMKM dan Koperasi, Kemitraan, Fasilitas Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - Pelindungan masyarakat - penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman, dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah provinsi sesuai kewenangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No . 17 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubh dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 3 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Ketenteramanan Masyarakat dan Ketertiban Umum; 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; 4. Sistem Informasi; 5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP Provinsi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/168, TLD No. 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka menyediakan lingkungan perumahan dan permukiman layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur, serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang; 3. Penyediaan; 4. Pembentukan Tim Verifikasi; 5. Penyerahan; 6. Pengelolaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Penyelesaian Sengketa; 10. Pembiayaan; 11. Larangan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2024
bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat bagi hajat hidup orang banyak pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara sehingga memberi kontribusi berkelanjutan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
bahwa irigasi di Daerah Kabupaten Morowali Utara membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam upaya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan melibatkan masyarakat petani dan lembaga pengelola irigasi sehingga berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, serta bertugas mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maka diperlukan pengaturan tentang irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi;
c. pengelolaan Air Irigasi;
d. pengelolaan aset Irigasi;
e. lembaga pengelola Irigasi;
f. pemberdayaan Masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan; dan
b. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi Kabupaten yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
28 Halaman; Penjelasan 13 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 4 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, tahapan persiapan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota;
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,
negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin
kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. pengadaan tanah;
b. perencanaan;
c. persiapan;
d. pelaksanaan pengadaan tanah;
e. penyerahan hasil pengadaan tanah;
f. insentif perpajakan;
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Penyelesaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 62 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 4/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pengelolaan
keuangan Daerah yang baik,
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan guna mencapai tujuan pembangunan dan
kesejahteraan
rakyat
di
Kota Batu yang
berlandaskan pada Pancasila, Alinea keempat
Pembukaan dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, pengelolaan keuangan daerah di Kota Batu
perlu dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan
Daerah di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB IV
APBD
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB VI
PENETAPAN APBD
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD
DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD
BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII
BLUD
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
128
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pembangunan daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi dan sumberdaya ekonomi menjadi kekuatan fiskal daerah yang pemanfaatannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
bahwa penanaman modal merupakan penggerak perekonomian daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi;
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum dan berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan perekonomian Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelaku usaha, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kebijakan penanaman modal, Perencanaan dan pengembangan iklim penanam modal, Promosi penanaman modal, Pelayanan penanaman modald dan perizinan berusaha, Pengawasan, Peran serta masyarakat dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman; Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Bojonegoro No 6 Tahun 2021, Perda Kab. Bojonegoro No 6 Tahun 2023, Perda Kab. Bojonegoro No 1 Tahun 2024.
Perubahan APBD TA 2024 pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat