pembentukan kecamatan monano kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan monano kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka guna menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu memungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaat Air Tanah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 21 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00331/KUM, tanggal 25 Februari 2011, dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-214/MK.7/2011, tanggal
16 Februari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air dan Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan Pembayaran, dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan,Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Kegiatan pembangunan yang berlokasi di Bukit Tengah dengan sumber
dana dari APBD belum dapat dilaksanakan sebelum Peraturan tentang
Penetapan Ibukota Kab. Kerinci ditetapkan atau adanya surat dari Mendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan yang berlokasi di Bukit Tengah dapat dilaksanakan walaupun PP tentang Penetapan Ibukota Kab. Kerinci belum ditetapkan.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2011
Kota jayapura-hiv dan aids-pencegahan-penaggulangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Infeksi Menular Seksual, Human Immuno Deficiency Virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Jayapura
ABSTRAK:
Kota Jayapura merupakan salah satu Kota terpadat di Provinsi Papua yang rentan terhadap berbagai macam penyakit khususnya masalah Infeksi Menular Seksual, Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang semakin memprihatinkan, sehingga perlu kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, sehingga perlu pengaturannya dalam peraturan daerah maka membentuk Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Infeksi Menular Seksual, Human Immuno Deficiency Virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Jayapura.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai pencegahan dan penanggulangan, konseling dan tes sukarela serta perawatan, dukungan dan pengobatan, hak dan kewajiban, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
PERDA Kab. Bantul No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tanah Bumbu memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagai penjabaran Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025;
bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006-2025 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2011
a. bahwa pajak hotel merupakan sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2006
Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011.
Uraian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab Bojonegoro Tahun 2011 No 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat