APBD - TA 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
- Kegiatan pembangunan yang berlokasi di Bukit Tengah dengan sumber
dana dari APBD belum dapat dilaksanakan sebelum Peraturan tentang
Penetapan Ibukota Kab. Kerinci ditetapkan atau adanya surat dari Mendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan yang berlokasi di Bukit Tengah dapat dilaksanakan walaupun PP tentang Penetapan Ibukota Kab. Kerinci belum ditetapkan.
- 11 hlm.
|