Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air dan Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan Pembayaran, dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan,Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat