Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2011 perlu menyusun laporan keuangan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012
bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pajak Restoran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Restoran
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor di Kota Semarang, Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pemakaman Jenazah
di Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi
Penerbitan Dokumen Kependudukan, berdasarkan
ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1
Januari 2010, maka dalam rangka memberikan
landasan hukum guna memungut Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pasar, Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat dan Retribusi Penerbitan
Dokumen Kependudukan di Kota Semarang, maka
perlu diatur mengenai Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum di Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4. Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus;
5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil;
6. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
7. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
8. Retribusi Pelayanan Pasar;
9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
10. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
12. Wilayah Pemungutan Retribusi;
13. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
14. Peninjauan Tarif Retribusi;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
17. Sanksi Administratif;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Penagihan;
22. Kadaluwarsa Penagihan;
23. Penghapusan Piutang Retribusi
24. Pemeriksaan;
25. Insentif Pemungutan;
26. Ketentuan Penyidikan;
27. Ketentuan Pidana;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
d. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pasar;
f. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
g. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No. 2/TLD Tahun 2012 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu disesuaikan. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,
perlu diupayakan peningkatan pengelolaan dan
pelayanan di bidang persampahan/kebersihan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29
Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
dipungut Retribusi atas Pelayanan di bidang
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa
yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah
Daerah meliputi biaya pengambilan, pengangkutan dan penyediaan
lokasi dan pembangunan TPS/ TPST/TPA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
15 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Desa yang terdiri dari Carik dan Perangkat Desa lainnya mempunyai tugas membantu Petinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris DesaMenjadi Pegawai Negeri Sipil, berakibat adanya Carik PNS dan Carik Non PNS di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan menambah kelancaran
dalam pelaksanaan pencalonan, pengangkatan,pembinaan dan pemberhentian Perangkat desa, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 15a dan 15b, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal baru yaitu BAB VA dan Pasal 12 A, Ketentuan Pasal 19 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2OO5-2O25 Dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana RTRW Kabupaten Buru diwajibkan untuk dilakukan review; bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah selama Tahun 2005-2025. Dalam peraturan ini juga diatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan dan program pemerinta daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Buru Tahun 2005-2025.
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya harmonisasi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah ada perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Jasa Usaha
Bab III Wilayah Pemungutan
Bab IV Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi
Bab V Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan
Bab VI Pemeriksaan
Bab VII Insentif Pemungutan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Keberatan
Bab X Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
Mencabut:
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 25 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2009
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat