RPJPD 2005 - 2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2012/NO. 2, TLD NO.2, LL KAB. BURU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2OO5-2O25 Dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana RTRW Kabupaten Buru diwajibkan untuk dilakukan review; bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk peraturan daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah selama Tahun 2005-2025. Dalam peraturan ini juga diatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan dan program pemerinta daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Buru Tahun 2005-2025.
- Penjelasan: 2 hlm
|