Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi atas Pelayanan di bidang persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah meliputi biaya pengambilan, pengangkutan dan penyediaan lokasi dan pembangunan TPS/ TPST/TPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat