Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 15a dan 15b, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal baru yaitu BAB VA dan Pasal 12 A, Ketentuan Pasal 19 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat