Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.01, TLD. No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5252);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedomaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 276);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana
Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 08);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 12);
(1) Bupati memanfaatkan pemberian IMB untuk:
a. pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan
bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan;
c. mewujudkan bangunan yang fungisional sesuai dengan tata bangunan
dan serasi dengan lingkungannya; dan
d. syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bagunan.
(2) Pemilik IMB mendapat manfaat untuk:
a. pengajuan sertifikat laik jaminan fungsi bangunan; dan
b. memperoleh pelayanan utilitas umum seperti pemasangan/penambahan
jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon dan gas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar agar dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, maka perlu merubah Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Penambahan Pasal 12A yang membahas tentang Retribusi Parkir dan Kamar Mandi/ WC.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oelh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undnag Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014
Perda ini menjabarkan mengenai pertanggungjawaban laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat di Kabupaten Demak berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan wilayah dan memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah agar masyarakat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas yang memadai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 94 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kerjasama, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal; Pemberian Insentif; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan Kota Banjarbaru yang
semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai
macam fasilitas dibidang pendidikan dan perdagangan
serta. jasa pemerintahan, sehingga menjadi daya tank
bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal, baik
untuk sementara maupun untuk menetap dalam kurun
waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost; bahwa dalam rangka menjalankan fungsi penataan,
pengawasan dan pengendalian terhadap usaha rumah kost
oleh Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan untuk
menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan tujuan; Kewajiban Dan Larangan; Persyaratan Bangunan Rumah Kost; Perizinan; Pengawasan Dan Perizinan; Sanksi Administrasi; Peran Masyrakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015
Desa sebagai kesatuan mayarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diapresiasi dalam Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu melakukan penataan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang berkaitan secara langsung dengan Desa untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang landasan filosofis, azas, dan tujuan. Diatur juga tentang penataan desa, kewenangan desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa. Diatur megenai hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa dan atta cara penyusunan peraturan di desa. Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, peraturan Kepala Desa, serta keuangan dan kekayaan desa. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat di desa. Pemerintah, Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903.25-517 Tahun 1999; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 2 Tahun 1999; Kep DPRD No. 5 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2000.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib dan diamankan melalui pemantapan administrasi pengelolaan yang profesional.
UU Nomor 72 Tahun 1957; UU nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 , yang terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005 PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007.
Perda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan memperjelas pengaturan pengelolaan barang milik daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Barang milik daerah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaannya merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah, yang meliputi:
1. Perencanaan;
2. Penentuan kebutuhan;
3. Penganggaran;
4. Standardisasi barang dan harga;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan pemanfaatan;
7. Pengamanan;
8. Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Penghapusan;
11. Pemindahtanganan;
12. Penyimpanan;
13. Penyaluran;
14. Inventarisasi;
15. Pengendalian;
16. Perubahan status hukum;
17. Penatausahaannya (pendataan, pencatatan, dan pelaporan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Masih perlu diatur oleh Bupati, meliputi:
1. Standardisasi sarpras, harga, dan kebutuhannya;
2. Pelaksanaan pengadaan;
3. Tata cara pelaksanaan penerimaan barang dan jasa dari pihak ketiga:
a) berdasarkan perjanjian atau perizinan tertentu;
b) sumbangan, hibah, wakaf dari masyarakat atau pemerintah.
4. Mekanisme penyimpanan dan penyaluran;
5. Mekanisme Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna;
6. Tata cara pemeliharaan, pelepasan hak atas tanah kavling untuk perumahan pegawai negeri, hibah, sensus barang, pengawasan dan pengendalian; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; penyelesaian sengketa;
7. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
29 Halaman dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa bahwa demi kelancaran proses pemilihan kepala desa, maka perlu pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan kepala desa perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Psal 18 bayat (6) UUD 1945: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemilihan Kepala Desa; IV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; V. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; VI. Pemungutan Suara Lanjutan, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan; VII. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; VIII. Pengangkatan Kepala Desa; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; XI. Larangan; XII. Pemberhentian Kepala Desa; XIII. Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Sanksi; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
43 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat