Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemilihan Kepala Desa; IV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; V. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; VI. Pemungutan Suara Lanjutan, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan; VII. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; VIII. Pengangkatan Kepala Desa; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; XI. Larangan; XII. Pemberhentian Kepala Desa; XIII. Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Sanksi; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
02 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
LD.2019/No. 01
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan