Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013

Pengaturan Usaha Rumah Kost

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan tujuan; Kewajiban Dan Larangan; Persyaratan Bangunan Rumah Kost; Perizinan; Pengawasan Dan Perizinan; Sanksi Administrasi; Peran Masyrakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 April 2013
Tanggal Pengundangan
15 April 2013
Tanggal Berlaku
15 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan