Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK: |
- bahwa dengan perkembangan Kota Banjarbaru yang
semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai
macam fasilitas dibidang pendidikan dan perdagangan
serta. jasa pemerintahan, sehingga menjadi daya tank
bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal, baik
untuk sementara maupun untuk menetap dalam kurun
waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost; bahwa dalam rangka menjalankan fungsi penataan,
pengawasan dan pengendalian terhadap usaha rumah kost
oleh Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan untuk
menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan
Daerah tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan tujuan; Kewajiban Dan Larangan; Persyaratan Bangunan Rumah Kost; Perizinan; Pengawasan Dan Perizinan; Sanksi Administrasi; Peran Masyrakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
- 11
|