Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2009

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan memperjelas pengaturan pengelolaan barang milik daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Barang milik daerah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaannya merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah, yang meliputi: 1. Perencanaan; 2. Penentuan kebutuhan; 3. Penganggaran; 4. Standardisasi barang dan harga; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan pemanfaatan; 7. Pengamanan; 8. Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Penghapusan; 11. Pemindahtanganan; 12. Penyimpanan; 13. Penyaluran; 14. Inventarisasi; 15. Pengendalian; 16. Perubahan status hukum; 17. Penatausahaannya (pendataan, pencatatan, dan pelaporan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
30 Desember 2009
Sumber
LD.2009/NO.1, TLD No.1, LL KAB MELAWI: 41 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan