Perda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan memperjelas pengaturan pengelolaan barang milik daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Barang milik daerah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaannya merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah, yang meliputi: 1. Perencanaan; 2. Penentuan kebutuhan; 3. Penganggaran; 4. Standardisasi barang dan harga; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan pemanfaatan; 7. Pengamanan; 8. Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Penghapusan; 11. Pemindahtanganan; 12. Penyimpanan; 13. Penyaluran; 14. Inventarisasi; 15. Pengendalian; 16. Perubahan status hukum; 17. Penatausahaannya (pendataan, pencatatan, dan pelaporan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat