Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2012 Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem lnovasi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2010 - 2015;
Pasa/ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf c) pada Lampiran Bab V, Huruf B, angka 1, penambahan arah Kebijakan pada Lampiran Bab VI, Huruf A, angka 2, pada huruf f, huruf g, dan huruf h masing-masing, penambahan Strategi, pada Lampiran Bab VI, Huruf B, Angka 2, pada huruf g, huruf h, dan huruf i masing-masing, perubahan pada Lampiran BAB IX, huruf B, Tabel 9.6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
meningkatkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
daerah tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penagihan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, pemanfaatan menara, persebaran dan ketentuan teknis, perizinan pembangunan menara, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerima pengallhan kewenangan
pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan Khusus
pada Sektor Perdesaandan Perkotaan (PBB-P2) dan
Pemenntah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan pasal 77, juncto pasal 2 ayat (2) huruf j,
juncto, pasal 180 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur PBB-P2 dalam suatu Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TIngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerlntah PenggantiUndang-UndangNomor 5 Tahun
2008 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Buml dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312),
sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan LembaranNegara
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistim Informasi KeuanganDaerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan. Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010. tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendlri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
1. NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PBB-P2
3.PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB-P2
4.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, PENETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf 1 juntco Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarannya; Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Anggsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
11 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2013 TEN TANG PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DESA MATTAPPAWALIE MENJADI KELURAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat serta akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten barru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai Desa Mattappawalie;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Kelurahan adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan sebagai Organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan merubah atau menyesuaikan status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan Mattappawalie.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
BAB II
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2) Dengan ditetapkannya Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, maka nomenklatur Desa Mattappawalie diubah menjadi Kelurahan Mattappawalie.
(3) Dengan diubah atau disesuaikannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Desa dan Kelurahan di Kecamatan Pujananting terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan;
f. Desa Pattappa; dan
g. Kelurahan Mattappawalie.
(4) Ibukota Kelurahan Mattapawalie terletak di lingkungan Doidoi.
Pasal 3
Kelurahan Mattappawalie dibentuk di kawasan perkotaan dan/atau di wilayah
Ibukota Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Pasal 4
Dengan disesuaikan dan/atau ditetapkannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewenangan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
Pasal 5
(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan bersangkutan.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
Pasal 6
(1) Luas Wilayah Kelurahan Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk Kelurahan Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Kelurahan meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan
Tanete Riaja;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa
Pattappa;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 7
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. kantor pemerintahan;
b. jaringan perhubungan yang lancar;
c. sarana komunikasi yang memadai; dan d. fasilitas umum yang memadai.
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH KELURAHAN Pasal 8
(1) Berdasarkan kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan, dalam wilayah Kelurahan dimungkinkan adanya pembagian wilayah yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.
(2) Sebutan bagian wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut Lingkungan.
Pasal 9
Jumlah Wilayah Kerja dalam Kelurahan terdiri dari:
a. Lingkungan Doidoi;
b. Lingkungan Padanglampe;
c. Lingkungan Pange; dan
d. Lingkungan Pettung.
Pasal 10
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Kelurahan disajikan dalam bentuk Peta Kelurahan.
(2) Peta Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kepala Desa Mattappawalie diserahkan kepada Lurah Mattappawalie.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2013
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
pedoman - pembentukan - lembaga - kemasyarakatan - di - desa - dan - kelurahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. Thn 2013/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa dan Kelurahan beberapa substansi pengaturan terhadap lembaga kemasyarakatan di Desan dan Kelurahan sebai mana di atur dalam Perda Kab. Cirebon No. 60 Tahun 2001 maka perlu mengatur Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desan dan Kelurahan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005;PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005' Perpres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Kepengurusan, Tata Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Lembata serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Daftar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia
dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta
bentuk diskriminasi;
bahwa korban kekerasan berbasis gender harus
mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup
rumah tangga dan masyarakat;
bahwa jumlah kekerasan berbasis gender di Kabupaten
Kebumen semakin meningkat sedangkan upaya
pencegahan, perlindungan dan pemulihan terhadap korban
belum optimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Korban Kekerasan Berbasis Gender;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak-hak korban, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah, kelembagaan, penyelenggaraan perlindungan, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, monitoring dan pelaporan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat