Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf c) pada Lampiran Bab V, Huruf B, angka 1, penambahan arah Kebijakan pada Lampiran Bab VI, Huruf A, angka 2, pada huruf f, huruf g, dan huruf h masing-masing, penambahan Strategi, pada Lampiran Bab VI, Huruf B, Angka 2, pada huruf g, huruf h, dan huruf i masing-masing, perubahan pada Lampiran BAB IX, huruf B, Tabel 9.6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat