Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) UU NO.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.32 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2013
PEMBENTUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. PELABUHAN KEPRI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pelabuhan dan kepelabuhanan, peran Pemerintah Daerah dapat diwujudkan melalui pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan Badan Usaha Pelabuhan milik Pemerintah Daerah dalam bentuk BUMD atau
dikerjasamakan antara pihak III (ketiga) dengan Pemerintah Daerah yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan mekanisme konsesi dari penyelenggara pelabuhan, sehingga dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
UU Nomor Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 26 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2010; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kondisi geografis dan demografis Kalimantan Timur termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti kebakaran, tanah longsor dan banjir, yang dapat menghancurkan tatatnan kehidupan masyrakat dan pemerintah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dampak psikologis, dan korban jiwa; Bencana sebagaimana dimaksud dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga diperlukan upaya antisipasi dan penangulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.29 Tahun 1980; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kaltim No.13 Tahun 2009.
Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal, kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan g menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010-2015
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.5 Tahun 2006; PP 6 Tahun 2006; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Prov. Kepri No.3 Tahun 2011; Perda Kab. Bintan No.2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kab. Bintan TA 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan; b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu danberkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456). 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); 13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 17. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 18. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369); 20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3252) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 26. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Kabupaten SragenTahun 2008 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 06); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 02);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penanggulangan kemiskinan berdasarkan asas : a. partisipatif; b. transparansi; c. akuntabilitas; d. keadilan; dan e. berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan daerah bertujuan: a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin; b. memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar; c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2013
rencana induk pengembangan pariwisata daerah kabupaten bone bolango 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.10 Tahun 1993; PP No.67 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.50 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan, Pengembangan dan Kabijakan, Potensi Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha dan Jenis Usaha Pariwisata, Strategi Pengembangan Keparawisataan, Hak Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Koordinasi/ Kerjasama Antar Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013
PEMANFAATAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan dan ketentraman masyarakat terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis dan peredaran Pangan Asal Hewan melalui pengambilan, pemeriksaan, dan pengujian sample sehingga memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 95 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/O.T.140/10/2005; Peraturan Menteri Pertanian No. 44/Permentan/PD.660/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 45/Permentan/PD.660/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/OT.140/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian No. 15/Permentan/OT.140/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Klasifikasi, Tugas, dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, keselamatan kerja, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Tahun 2013 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Daerah
ABSTRAK:
Tenaga listrik mempunyai peran yang
sangat penting dalam memenuhi hajat hidup
orang banyak, maka peran serta Pemerintah
Daerah untuk menjamin penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik perlu ditingkatkan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata serta
berkelanjutan. berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyatakan bahwa
Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan
menetapkan peraturan daerah dibidang
ketenagalistrikan. Untuk itu, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: wewenang dan tanggung jawab terkait ketenagalistrikan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai rencana umum ketenagalistrikan daerah; pengusahaan ketenagalistrikan daerah; usaha penyediaan tenaga listrik daerah; penggunaan tanah; serta harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tarif tenaga listrik. Perda ini juga mengatur mengenai lingkungan hidup dan keteknikan; inspektur dan ketenagalistrikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
59 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat