Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Klasifikasi, Tugas, dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, keselamatan kerja, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat