Dalam Peraturan ini diatur tentang: wewenang dan tanggung jawab terkait ketenagalistrikan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai rencana umum ketenagalistrikan daerah; pengusahaan ketenagalistrikan daerah; usaha penyediaan tenaga listrik daerah; penggunaan tanah; serta harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tarif tenaga listrik. Perda ini juga mengatur mengenai lingkungan hidup dan keteknikan; inspektur dan ketenagalistrikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat