Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013

Ketenagalistrikan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: wewenang dan tanggung jawab terkait ketenagalistrikan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai rencana umum ketenagalistrikan daerah; pengusahaan ketenagalistrikan daerah; usaha penyediaan tenaga listrik daerah; penggunaan tanah; serta harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tarif tenaga listrik. Perda ini juga mengatur mengenai lingkungan hidup dan keteknikan; inspektur dan ketenagalistrikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
13 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2013
Tanggal Berlaku
13 Juni 2013
Sumber
BD Tahun 2013 Nomor 1 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan