Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan di tingkat daerah tentang penetapan dan penegasan batas desa; Dalam rangka melaksanakan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri kepentingan masyarakat, desa memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu; Untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan batas desa dan untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum, agar tercipta ketentraman dan ketertiban di masyarakat desa, maka perlu adanya penetapan dan penegasan batas desa; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim penetapan dan penegasan; tata cara penetapan dan penegasan batas; penyelesaian perselisihan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013
PEDOMAN - TATA - CARA - PEMBENTUKAN - DAN - PENGELOLAAN - BADAN - USAHA - MILIK - DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa, menumbuh kembangkan ekonomi berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan BUMDes; Peran dan Strategi BUMDes; Pembentukan, Kedudukan, dan Jenis Usaha BUMDes; Susunan Organisasi Pengelola BUMDes; Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola BUMDes; Manajemen Usaha BUMDes; Pemodalan; Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes; Administrasi Keuangan BUMDes; Neraca Usaha dan Kaidah Akuntansi BUMDes; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Rencana Kegiatan dan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan, Dan Penataan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa setiap penduduk miskin Kota Kediri yang meninggal dunia, pengurusan jenazahnya memerlukan biaya;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meringankan beban warga masyarakat miskin di Kota Kediri yang anggota keluarganya meninggal dunia sehingga diperlukan dukungan pembiayaan berupa santunan kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Santunan
Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republin Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013;
Maksud diberikannya santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat miskin di daerah yang meninggal dunia.
Tujuan diberikannya santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri meliputi:
a. meringankan beban keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia; dan
b. tertib administrasi data kematian di daerah.
Pembiayaan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini bersumber dari pos bantuan sosial yang tidak direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Pajak Hiburan, perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2013
PERDA Kota Bogor No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bersarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota ; Dan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wiayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Menimbang melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 2 UU No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional maka perlu menetapkan Perda Kota Batam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam tahun 2005- 2025
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 200; PP Nomor 38 Tahun 2007
Menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
149 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat