Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Maluku Utara yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sistem pelayanan kesehatan yang terpadu, maka membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. subsistem upaya kesehatan; e. subsistem pemberdayaan dan partisipasi masyarakat; f. subsistem pembiyaaan kesehatan; g. subsistem sumber daya manusia kesehatan; h. subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan; i. subsistem manajemen dan informasi kesehatan; j. subsistem partisipasi masyarakat; k. pengendalian dan pengawasan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 48 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan investasi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Investasi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 84);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Poso merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan;
d. Izin Usaha Pertambangan Batuan;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan;
g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan;
h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan; dan
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya regulasi retribusi daerah sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis retribusi mengalami perubahan, penambahan maupun pengurangan objek retribusi;
bahwa retribusi izin gangguan diperluas sehingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus mengingat menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum : UU Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226; Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN IZIN (Pasal 9 – Pasal 12)
5. PENGGOLONGAN USAHA (Pasal 13)
6. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 14)
7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 15)
8. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 16)
9. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 22)
10. SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 23)
11. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 24)
12. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 25)
13. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 26 – Pasal 27)
14. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 28 – Pasal 29)
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 30 – Pasal 31)
16. PENYELENGGARAAN PERIZINAN (Pasal 32- Pasal 36)
17. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 37)
18. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 38)
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 39 – Pasal 40)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 41)
21. KETENTUAN PIDANA (Pasal 42)
22. PENYIDIKAN (Pasal 43)
23. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 44 – Pasal 45)
24. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
PENGEMIS, GELANDANGAN, ORANG TERLANTAR DAN TUNA SUSILA - penanganan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pengemis,
gelandangan, orang terlantar dan tuna susila yang tidak
sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
perlu diadakan penanganan secara komprehensif dan
terkoordinasi, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan
sosial agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan dan
penghidupan yang layak sebagai seorang Warga Negara
Republik Indonesia di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang
Terlantar dan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanganan pengemis, gelandangan, dan tuna susila, penanganan orang terlantar, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; PP 72/2005; Permendagri 39/2010; Perda Bengkulu Selatan 5/2006; dan Perda bengkulu Selatan 23/2007.
Materi Pokok: Tujuan Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah:
a. Memberdayakan masyarakat Perdesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian Desa.
b. Mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha mikro perdesaan.
BUMDes dapat dibentuk berdasarkan inisiatif Pemerintahan Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa dengan mempertimbangkan:
a. adanya Potensi Usaha Ekonomi masyarakat;
b. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
c. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
d. Tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
e. adanya Unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
f. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 tahun 2002, uu No.23 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Arah dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Pengaturan Kehamilan, Upaya Kesehatan Bayi dan Anak, Kesehatan Reproduksi Remaja, Kesehatan Usia Lanjut, Kelompok Kerja Kesehatan Reproduksi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 13 halaman dan 6 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat