Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. subsistem upaya kesehatan; e. subsistem pemberdayaan dan partisipasi masyarakat; f. subsistem pembiyaaan kesehatan; g. subsistem sumber daya manusia kesehatan; h. subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan; i. subsistem manajemen dan informasi kesehatan; j. subsistem partisipasi masyarakat; k. pengendalian dan pengawasan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 48 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat