ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan
Pasal 180 Undang Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang• undangan yang lebih tinggi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah;
1
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Nepotisme (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
- ---7, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang 12 Nomor Tahun 2008 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan (LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembarart
Negara Republik Indonesia 4438);
3
9. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 968, Tambahan Lembaran
Negara Republikindonesia Nomor 5025);
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nornor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
�
Indonesia Nomor 3527);
4
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalari
I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Repoublik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63
Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta komponen• komponennya;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraari Bermotor;
{
4 5
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
9 Tahun 2004 tentang Pedoman Tentang
Tipe Kendaraan Bermotor;
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi
Gas Buang Kendaraan Bermotor;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba
- ·-·(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2005 Nomor 4 seri D);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 4).
- ba Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR .
ba ba
ba san gan
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Bulukumba
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang• undangan yang berlaku.
8. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
9. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping.
IO.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
11.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang atau mobil bus.
12. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain
daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
13.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang yang seluruh bebannya
ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik
:
oleh kendaraan bermotor.
8
ba
ang g-
an
reta
dari
atau
akan
14.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunaka untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditari clan sebagian bebannya ditumpuh oleh kendaraan bermoto
penariknya.
15.Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipi yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan haJ secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untul melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
16.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaiar kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atar komponen-komponen kendaraan bermotor, kerets gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalarr. rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik
jalan.
17. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya dapat disebut UJ1 berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib bermotor.
18. Kendaraan bermotor dapat uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, badan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
19. Uji emisi kendaraan bermotor adalah uji emisi gas buang
yang diwajib dilakukan 'untuk kendaraan bermotor secara berkala.
20.Emisi adalah zat energy atau komponen lain yang dihasilkan suatu kegiatan yang masuk atau dimasukkan kedalam udara ambien yang mempunyai dan atau tidak mempunyai potensi sebagai unsure pencemar.
21. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi, sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan.
22.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya
disingkat JBB adala:h: berat maksimun kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurutnya rancangannya.
23.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
24.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan
Terbatas,
Perseroan
Komanditer,
Persekutuan,
Perkumpulan Firma, Kongsi, Koperasi Yayasan atau Organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentu badan usaha lainnya.
25. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan berm'
otor
termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan
ya peraturan perundang-undangan yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah.
26.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
27. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut
peraturan perundang-undangan
retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
28. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan penyediaan fasilitas pengujian kendaraan bermotor.
11
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah ayang selanjutnys disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
31. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kredit tretribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
33. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
12
34.Penyidikan tindak pidana retribusi daerah adalah
g serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai g Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang
tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta
t
si menemukan tersangkanya.
u
BAB II
NAMA, OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2
ih Dengan nama Retribusi Pengujian
ya dipungut retribusi atas pelayanan bermotor.
Kendaraan Bermotor pengujian kendaraan
g
jib
12
Pasal 3
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa:
a. biaya pengujian;
b. buku uji;
c. tanda uji yang terdiri dari plat uji, kawat uji dan segel uji;
d. tanda lulus uji emisi;
e. tanda samping dan atau sticker serta pengecatan identitas lainnya;
f. numpang uji masuk dan/ atau keluar;
g. mutasi uji masuk dan/atau keluar;
h. penggantian buku uji karena hilang dan rusak;
1. penggantian tanda uji karena hilang dan rusak;
j. registrasi kendaraan uji berkala pertama;
k. registrasi kendaraan numpang uji masuk dan/ atau keluar;
1. regristrasi kendaraan mutasi uji masuk dan pencabutan berkas mutasi keluar;
m. penggantian tanda samping dan/ atau sticker· serta pengecatan identitas lainnya, karena hilang dan rusak.
Pasal 4
(1) Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
(2) Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pernungut atau pemotong retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
14
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa pengiijiafi kendaraan bermotor dihitung berdasarkan jenis kendaraan maupun biaya penggantian material kelengkapan pengujian.
BABV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penentuan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan clan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
15
BABVI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
kawat ulir
- Biaya uji
16
'
kawat ulir
kawat ulir
18
3. Biaya wajib uji lengkap kendaraan milik Negara/pemerintah daerah Rp.20.000 Rp.20.000
4. Biaya penggantian buku uji yang rusak/hilang sebelum masanya Rp.10.000 Rp.10.000
5. Biaya penggantian plat uji yang rusak/hilang sebelum masanya Rp.5.000 Rp.5.000
6. Numpang uji
a. Masuk dari luar daerah Rp.30.000
b. Keluar ke luar daerah Rp.30.000
7. Mutasi uji . --
a. Masuk dari luar daerah Rp.30.000
b. Keluar ke luar daerah Rp.30.000
BAB VII
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten
Bulukumba
BAB Vlll
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 10
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
Pasal 11
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD;
(3) Penerimaan retribusi menjadi pendapatan asli daerah dan disetor ke kas daerah.
(4) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12
( 1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah atau yang tidak dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih dengan menggunakan STRD
(2) Penagihan Retribusi yang terutang didahului dengan sura teguran
(3) Tata cara penagihan retribusi diatur dalam Peraturai
Bupati
Pasal 13
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguj kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangks melaksanakan peraturan perundang-undangan perpaj akar daerah dan Retribusi.
(2) Wajib retribusiyang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokurnen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
BAB IX MASA RETRIBUSI Pasal 14
(1) Untuk kendaraan bermotor wajib uji masa retribusi selama
6 bulan (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pernbayaran retribusi.
21
l
(2) Untuk kendaraan bermotor wajib uji emisi rnasa retribusi selama 12 bulan (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal pembayaran retribusi.
Pasal 15
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB X KEBERATAN Pasal 16
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat rnengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokurnen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasanalasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat rnenunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya.
l
(4) Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di lu_ar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. ·
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
22
Pasal 17
(1) Bupati dalarn jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 18
(1) Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
23
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan,
sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Permoli.onan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang- ', kurangnya menyebutkan:
a. nama dan alamat wajib pembayar;
b. masa retribusi;
c. besarnya kelebihan pembayaran;
d. alasan yang singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3) Buku Penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan
diterima oleh Bupati.
24
Pasal 21
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi;
(2) Apabila kelebihan membayar retribusi diperhitungkan
dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1) Bupati Bulukumba dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian pengurangan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dengan mengangsur;
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
BAB XIII
KEDALUWARSA
il Pasal 23
i (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran, atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b .dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
27
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 24
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 25
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat
diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari target penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3) Pemberian insentif sebagaimana. dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Dalam
buIan
ditagih
(2) Kend
berkala
a.
b.
ayat (1)
28
(4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
BAB XVI
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 26
( 1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
_ . .administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan, ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Kendaraan bermotor yang habis masa uji dan tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan sanksi (denda) berupa:
a. biaya tambah sebesar 1 (satu) kali biaya pengujian;
b. tambahan sebesar 2% (dua persen) biaya uji setiap 1 (satu) hari keterlambatan.
(3) Kendaraan bermotor yang habis masa uji dengan sengaja mengubah dan atau mengganti tanggal masa berlaku uji, baik pada buku uji maupun pada tanda samping atau sticker serta pengecatan identitas lainnya dikenakan sanksi biaya tambah sebesar 5 (lima) kali biaya pengujian.
(4) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahului dengan surat teguran.
29
BAB XVII PENYIDIKAN
Pasal 27
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, rnencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang 'dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau l:Jadan sehubungan dengan tihdak pidana 4i bidang
Retribusi daerah;
1.
j.
k.
Umum
30
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g. menyuruh berhenti dan/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan merneriksa" identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
1. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat i (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil ·penyidikannya
1
kepada Penuntut
Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UndangUndang Hukum Acara Pidana.
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 28
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga} bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. .yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
|