Pejabat PPNS Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretariat Pejabat Penyidik PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat