Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2013, semula berjumlah Rp. 1.220.443.212.150,00, bertambah sejumlah Rp. 104.216.933.765,00,- sehingga menjadi Rp. 1.324.660.145.915,-. Terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan .Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat