Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan, dan Trotoar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 60)
-
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa Lingkungan Hidup harus dipelihara
agar terjaga kelestariannya;
b. bahwa untuk menciptakan kelestarian
Lingkungan Hidup maka perlu diupayakan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dilakukan secara tepat dan
berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian
Lingkungan Hidup, diperlukan pengaturan
kebijakan untuk lebih menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan
terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik
dan sehat sebagai bagian dari perlindungan
terhadap keseluruhan ekosistem;
d. bahwa dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang –Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan
Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk
melindungi masyarakat serta memelihara ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota
Pekalongan yang Bersih, Aman, Tertib, Indah, Komunikatif,
tenteram, serta berdisiplin, diperlukan adanya pengaturan
di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi
masyarakat, serta sarana dan prasarana berikut
kelengkapannya; bahwa pengaturan ketertiban umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan,
Keindahan, Kerapian dan Ketertiban Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan dinamika masyarakat Kota
Pekalongan sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban, pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, peran serta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penambahan penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Brebes
Umum Pemegang Saham diperuntukan untuk
mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat;
bahwa Pemerintah Kabupaten sebagai salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, bertanggungjawab
akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur
permodalan guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat maka diperlukan penambahan modal melalui
penyertaan modal Pemerintah Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka investasi jangka panjang Pemerintah
Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
Membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas-Asas Penyertaan Modal
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana
Bab V Besaran
Bab VI Deviden
Bab VII Fasilitasi dan Koordinasi
Bab VIII Hak dan Kewajiban
Bab IX Tanggung Jawab Pelaksanaan dan pengelolaan Penyertaan Modal
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 180 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, serta untuk menciptakan sistem pengadaan daging yang aman, sehat dan halal bagi konsumen, maka Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ebrlaku.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 12. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 13. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011.
MENGATUR ENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
Mengganti Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi berskala mikro, kecil, menengah, dan besar;
c. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, menengah dan besar diperlukan penataan agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dengan UMKM dan Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. PASAR TRADISIONAL;
4. PUSAT PERBELANJAAN;
5. TOKO MODERN;
6. KEMITRAAN USAHA;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. KETENTUAN LAIN-LAIN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan nilai-nilai agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, dan ketertiban masyarakat serta kenyamanan, guna mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial; bahwa pembangunan kepariwisataan yang dilaksanakan pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan yang diharapkan masyarakat melalui pola pemberdayaan masyarakat di daerah pariwisata; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten WonogiriTahun 2013-2028.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini membahas mengenai Pembangunan KPK, Visi Misi, Pembangunan serta pengembangan dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
68 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Di Tepi Jalan
Umum sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetpan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Kewenangan Pengelolaan Parkir;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat