Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas-Asas Penyertaan Modal Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana Bab V Besaran Bab VI Deviden Bab VII Fasilitasi dan Koordinasi Bab VIII Hak dan Kewajiban Bab IX Tanggung Jawab Pelaksanaan dan pengelolaan Penyertaan Modal Bab X Sanksi Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2013
Tanggal Berlaku
02 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan