PENATAAN-PASAR-TRADISIONAL,-PUSAT-PERBELANJAAN,-DAN-TOKO-MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
ABSTRAK: |
- a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi berskala mikro, kecil, menengah, dan besar;
c. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, menengah dan besar diperlukan penataan agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dengan UMKM dan Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. PASAR TRADISIONAL;
4. PUSAT PERBELANJAAN;
5. TOKO MODERN;
6. KEMITRAAN USAHA;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. KETENTUAN LAIN-LAIN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 39
|