Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintagrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SingleSubmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di
Kabupaten Pekalongan perlu dimanfaatkan dan
dikembangkan menjadi produk yang menciptakan
nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif
untuk memajukan kesejahteraan umum,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
daerah guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas tujuan dan ruang lingkup, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran, rencana induk ekonomi kreatif daerah, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, ruang kreatif, kerja sama, kelembagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. Bahwa pajak sarang burung walet merupakan pendapatan asli daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa Kabupaten Buton memiliki potensi pengembangbiakan sarang burung walet yang cukup besar, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX
KEDALUWARSA
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Dicabut: -
-
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika sangat membahayakan masyarakat, sumber daya manusia, dan mengancam kehidupan dan moralitas bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan; bahwa penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika di Kota Tangerang semakin meningkat dan mengkhawatirkan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 19993; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Dini Bab III Sosialisasi Bab IV Pencegahan Bab V Penanganan Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Rehabilitasi Bab VIII Kerjasama Bab IX Pemetaan Wilayah Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika Bab X Peningkatan Kapasitas Pelayanan Rehabilitas medis Bab XI Penyediaan Data dan Informasi Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Bab XII Pelaporan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Bab XV Tim Terpadu Bab XVI Penghargaan Bab XVII Pendanaan Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab
diperlukan keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan
transparansi, sekaligus menjadi instrumen penting guna
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta Badan Publik lainnya yang
ada di Daerah; bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin
penyelenggaraan pemerintah yang baik serta mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi
dalam akses Informasi, diperlukan norma hukum yang
memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah
berwenang memberikan Informasi Publik mengenai
penyelenggaraan pemerintah di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Badan Publik, PPID, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang DIkecualikan, KID, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan Standar Prosedur, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; b. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang efektif dan efisien dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, maka perlu didukung adanya Perangkat Daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan; c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, memerlukan penyempurnaan pada materi muatannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta situasi dan kondisi yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
78).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 4 dan
angka 5, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Pasal 21 dihapus, Pasal 22 dihapus, Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
23A, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat dengan segala hak yang
melekat dan menyertainya harus diakui dan dilindungi oleh
Pemerintahan Daerah sehingga keberadaannya dapat
berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.17/Menlhk/Setjen/ Kum.l/8/2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 36 (tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengakuan; Perlindungan; Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Penyelesaian Sengketa; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya dan upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial No 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dan strategi, hak anak, indikator kabupaten layak anak, tahapan kabupaten layak anak, tanggung jawab pemerintah kabupaten, kewajiban keluarga, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan desa ramah anak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023
bahwa penataan desa merupakan upaya sistematis,
terencana, terpadu, dan demokratis dalam pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan status
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bo3rolali Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Kelurahan Serta Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah;
Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi dan Nomen kelatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pemanfaatan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pengendalian;
e. sistem informasi;
f. pendanaan;
g. hak, peran serta masyarakat; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat